Law Enforcement Against the Criminal Act of Gratification in the Form of Sexual Services in Indonesia
Keywords:
Law Enforcement, Criminal Acts of Gratification, Sexual ServicesAbstract
There are several consequences that must be faced, including imprisonment for the perpetrator based on the principle of legality, complicating the evidentiary system, especially in terms of the limits of value that can be classified as gratification so that it can cause a decrease in the markat and dignity of a person, restrictions on the KPK to classify the gratification, and the inability of sexual relations to be assessed as nominal. The purpose of this study is to determine the construction of Indonesian law in regulating criminal acts of gratification in the form of sexual services, and the mechanism of legal protection in Indonesia in the occurrence of criminal acts of gratification in the form of sexual services. The research method used in this study is juridical-normative which uses secondary data, with a statutory regulatory approach and a case approach. The legal sources used include the Criminal Code, the Corruption Law, and other related regulations. The results of the study concluded that the Corruption Law has not explicitly regulated gratification in the form of sexual services, making law enforcement difficult because there is no clear classification. The main obstacles are the principle of legality and the difficulty of proof. Legal reform is needed to expand the definition of gratification as well as clearer technical guidelines and standards of proof, so that the legal system is more responsive to new forms of crime and able to protect from authorities.
Downloads
References
Ahmad, P. (2021). Gratifikasi seksual dalam hukum pidana Indonesia: Perspektif feminisme dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43(2), 212–230.
Atmasasmita, R. (2015). Strategi pembinaan pelanggar hukum dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Bandung: Almuni.
Budianto, R. (2021). Keterbatasan pembuktian dalam kasus gratifikasi seksual: Telaah dari perspektif hukum pidana. Jurnal Hukum Indonesia, 41(2), 98–112.
Dewi, N. (2021). Menelusuri dimensi hukum pidana dalam gratifikasi seksual di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 17(4), 205–223.
Firdaus, Z. (2021). Gratifikasi seksual dan implikasi hukumnya di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 33(1), 18–32.
Furkan, A. (2024). Kebijakan penanggulangan kejahatan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) di Indonesia (Tesis). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Hasan, A. (2022). Kewajiban negara dalam mencegah dan menanggulangi gratifikasi seksual: Sebuah tinjauan hukum internasional dan nasional. Jurnal Hukum Global, 10(1), 49–67.
Hidayat, A. (2021). Penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi seksual dalam konteks hukum Indonesia. Jurnal Korupsi dan Hukum, 8(2), 75–88.
Ibrahim, J. (2026). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayu Media Publishing.
Indra, H. (2021). Gratifikasi seksual dalam hukum pidana: Tantangan dalam pembuktian dan perlindungan korban. Jurnal Pidana dan Keadilan, 30(2), 95–113.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2015). Pedoman pengendalian gratifikasi. Jakarta: KPK.
Kristanto, H., & Osmawati, Y. (2022). Fenomena gratifikasi seksual di Indonesia sebagai bentuk kejahatan korupsi. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(2), 185–186.
Kurniawan, B. (2022). Gratifikasi seksual sebagai bentuk korupsi dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Korupsi dan Kebijakan Publik, 24(3), 180–197.
Kusumohamidjojo, B. (2017). Teori hukum: Dilema antara hukum dan kekuasaan. Bandung: Penerbit Yrama Widya.
Lestari, A. E. (2022). Gratifikasi seksual dalam perspektif hukum dan sosial: Mengkaji aspek eksploitasi dan kekuasaan. Jurnal Studi Hukum, 18(3), 189–206.
Maradona, T. B. (2020). Tindak pidana gratifikasi di Indonesia ditinjau dari aspek budaya hukum. Jurnal Hukum Pembangunan Ekonomi, 8(2), 31.
Mukti, F., & Achmad, Y. (2015). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pratama, A. (2021). Gratifikasi seksual dalam hukum pidana Indonesia: Perspektif feminisme dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43(2), 212–230.
Rahardjo, S. (2015). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahmawati, T. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban gratifikasi seksual dalam kerangka hak asasi manusia. Jurnal Hukum & Masyarakat, 22(4), 301–319.
Rasyidi, M. A. (2014). Korupsi adalah suatu perbuatan tindak pidana yang merugikan negara rakyat serta melanggar ajaran agama. Jurnal Mitra Manajemen, 6(2).
Saleh, R. (2016). Stelsel pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Sari, W. (2023). Penegakan hukum atas gratifikasi seksual di sektor pemerintahan. Jurnal Hukum Ekonomi, 22(2), 118–134.
Siswati, E. (2017). Anatomi teori hegemoni Antonio Gramsci. Translitera: Jurnal Kajian Komunikasi dan Studi Media.
Situmorang, M. (2023). Pembaruan hukum pidana Indonesia untuk menangani gratifikasi dalam bentuk non-material. Jurnal Pembangunan Hukum, 5(1), 150–167.
Subagio, H. (2022). Rekonstruksi hukum pidana Indonesia dalam menanggapi bentuk kejahatan baru: Gratifikasi seksual. Jurnal Kriminalitas, 17(1), 45–63.
Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suryani, D. (2022). Kedudukan gratifikasi seksual dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Indonesia, 27(4), 350–367.
Syahroni, M. A. (2020). Gratifikasi pelayanan seksual dalam tindak pidana korupsi (Tesis). Universitas Airlangga.
Tigana, B. M. (2020). Tindak pidana gratifikasi di Indonesia ditinjau dari aspek budaya hukum. Jurnal Hukum Pembangunan Ekonomi, 8(2), 31.
Usman, H. (2017). Analisis perkembangan teori hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum Jambi.
Wulandari, S. (2023). Pengaruh gratifikasi seksual terhadap moralitas lembaga publik: Studi kasus di Indonesia. Jurnal Etika Sosial, 9(1), 50–65.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








