Comparison of Refugee Handling Policies from Abroad in Malaysia and Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.63309/dialektika.v23i2.629Keywords:
Comparison, Policy, RefugeesAbstract
Currently, there are around 12,295 refugees registered at the UNHCR office in Indonesia. However, many of them have an unclear fate, and many of them have even held demonstrations in various places in Indonesia. The empirical legal research with a comparative approach that was conducted resulted in the following conclusions: a) The chaotic handling of foreign refugees in Indonesia is caused by the negative stigma of the community and government towards the existence of foreign refugees, institutional problems, and socio-economic conditions that do not support facilitating employment opportunities for foreign refugees; b) Indonesia and Malaysia are not obliged to accept refugees because they are not signatories to the 1951 Refugee Convention and the 1967 Refugee Protocol. However, the two countries continue to accept them temporarily for humanitarian reasons. The system for handling foreign refugees in Malaysia is more controlled because the legal system adopted also influences Malaysia's firm stance towards foreign refugees. The government must immediately improve the mechanism for handling asylum seekers and foreign refugees in Indonesia so that institutional problems can be overcome and create a more focused handling system that is able to form a firm stance regarding the existence of foreign refugees in Indonesia.
Downloads
References
Abimanyu, A. F. (2022). Upaya Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia Lintas Batas Negara Periode Tahun 2014-2019.
Ahmad Romsan. (2003). Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Hukum Internasional dan Prinsip-prinsip Perlindungan Internasional, Jakarta: UNHCR, h. 26
Aling, D. M. R. (2024). Analisis Yuridis Krisis Pengungsi Rohingya di Aceh dan Peran UNHCR di Indonesia Berdasarkan Hukum Organisasi Internasional. Lex Privatum, 14(3).
Arti, B. R. S. (2018). TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP HAK-HAK PENERIMA SUAKA POLITIK DALAM HUKUM INTERNASIONAL (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Bintana, P. M. (2025). Kebijakan Turki dalam mengesahkan Izin Kerja Terhadap Pengungsi Suriah Tahun 2016 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Diantha, I Made Pasek dan Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Artha, I Gede. (2018). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi, Denpasar: Swasta Nulus, h. 65-70
Faisal, F., Hidayat, H., Rahman, D. A., & Kadir, M. Y. K. A. (2022). Kosultasi Publik Mengenai Penyusunan Qanun Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri “Urgensi Raqan Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Di Aceh”. Jurnal Solusi Masyarakat Dikara, 2(2), 103-110.
Fawaid, A. F. (2022). STATUS PERKAWINAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) DENGAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI (Studi Kasus WNI dengan Pengungsi Afghanistan di Cisarua, Bogor) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Iin Karita Sakharina dan Kadarudin, (2017). Hukum Pengungsi Internasional, Yogyakarta: CV Budi Utama, h. 24.
Iji, V. (2025). Peran Pemerintah Indonesia dan UNHCR Dalam Penanganan Humanitarian Assistance Terhadap Pengungsi Rohingya Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong).
Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, h. 149-150
J. Iskandar, (2012). Kapita Selekta teori Administrasi Negara. Bandung: Puspaga
Morris L. Cohen dalam Muh.Aspar, (2015). Metode Penelitian Hukum, Kolaka: Universitas Sembilan Belas November, h.15.
Monique, P., & Puspamawarni, V. A. (2020). Buruh Migran dan Human Trafficking: Studi Tentang Peningkatan Perdagangan Manusia dari Indonesia ke Malaysia. Jurnal Transformasi Global, 7(1), 67-94.
Nielssen, H. H. H. (2021). Pengaturan Perlindungan Terhadap Pengungsi Menurut Final Act Of United Nations Conference Of Plenipotentiaries On The Status Of Refugees And Stateless Person And Protokol 1967. Lex Administratum, 9(8).
NiniekParyati, A. (2016). Sinergi United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) dan International Organization For Migration (IOM) dalam menangani masalah pengungsi di Makassar.
Nugroho, T. W. A., Indarti, S. T., Nugraha, S. S., Chanifah, M. N., Revanzha, R. R., Fathya, V. N., ... & Jade, E. Y. K. (2025). Imigrasi dan Perbatasan Indonesia Pascapandemi: Tantangan, Inovasi, dan Solusi. Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pamungkas, T. B., Rahayu, K., & Asmarudin, I. (2021). Hak Pengungsi Dalam Hukum Internasional. Penerbit NEM.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia
Primadasa, C. P., Kurnia, M. P., & Erawaty, R. (2021). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Risalah Hukum, 44-51.
Putri, D. A., & Achsin, M. Z. (2023). Peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam menangani pengungsi luar negeri di Indonesia pada tahun 2016-2022. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(2), 82-101.
Ramadhan, M. R., Rofii, M. S., Ramadhan, J., & Sitorus, A. M. H. (2025). Dinamika Wacana Pengungsi di Media Sosial: Tantangan dan Peluang Reformulasi Kebijakan Migrasi di Indonesia. Sospol, 11(2), 192-206.
Wahyuni, H., Mardiah, N. H., Azhari, F., Annisa, H., & Abelia, R. (2022). Kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo Menangani Masalah Pencari Suaka dan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia. Journal of Diplomacy and International Studies, 5(02), 23-32.
Yuliana Primawardani, 2018, Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan, JIKH Vol. 12 No. 2 Juli 2018 : 179 - 197, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Yuliantiningsih, A. (2013). Perlindungan Pengungsi dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Islam (Studi terhadap Kasus Manusia Perahu Rohingya). Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 159-170.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








