DEMOKRASI LAPO TUAK: STRATEGI OFENSIF PEMENANGAN KEPALA DESA PARDINGGARAN DI ERA DIGITAL

Authors

  • Wira Abdillah Bintang Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Nabila Putri Az-zahra Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Ufahirah Pramelya Institut Pemerintahan Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.63309/dialektika.v20i1.29

Keywords:

Demokrasi, Strategi, Lapo Tuak

Abstract

Pelaksanaan demokrasi dilakukan berdasarkan bentuk kearifan lokal yang ada di Desa Pardinggaran. Lapo Tuak sebagai wadah dalam melakukan interaksi sekaligus bagian dari strategi pelaksanaan pemilihan kepala desa. Demokrasi mengharuskan adanya kompetisi yang baik sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara langsung dan atau tak langsung. Lapo Tuak merupakan salah satu bentuk strategi langsung yang masih memegang teguh budaya dan kearifan lokalnya sebagai bagian dari identitas budaya. Salah satu calon menyiapkan strategi dalam pemilihan kepala desa sekaligus satu-satunya calon dengan jenis kelamin laki-laki. Perdebatan dalam kajian ilmiah ini menggunakan pendekatan analisis data kualitatif deskriptif dengan mengacu pada teori yang dikemukan oleh Peter Schroder tentang Strategi ofensif yang terdiri dari strategi memperluas pasar dan strategi menembus pasar. Penelitian ini mengambil data dan sumber informasi dari perangkat desa, tokoh masyarakat desa, masyarakat sekitar di Desa Pardinggaran, Badan Pusat Statis tik Kabupaten Toba serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Toba. Dari studi yang dilakukan diperoleh hasil bahwa strategi yang digunakan berdasarkan pemanfaatan kearifan lokal dengan strategi secara langsung dan penggunaan teknologi apabila secara tidak langsung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amanulloh, Naeni. (2015). Demokratisasi desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Hasibuan, M. (2003). Organisasi dan motivasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Huda, N. M. (2015). Hukum pemerintahan desa. Bandung: Nusa Media.

Subiakto, H. (2015). Komunikasi politik, media, dan demokrasi. Prenada Media.

Firmando, H. B. (2020). Kearifan lokal minuman tradisional tuak dalam merajut harmoni sosial di tapanuli bahagian utara. Aceh Anthropological Journal, 4(2), 197-212.

Kushandajani, K. (2017). Implikasi uu no. 6 tahun 2014 tentang desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2(1), 53-64.

Taqririah, E. (2017). Penyelesaian sengketa pilkades tahun 2015 dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. Studi Kasus di Desa Pejaten Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang. (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri" Sultan Maulana Hasanuddin" Banten).

Badan Pusat Statistik Kabupaten Toba. (2020). Kabupaten Toba Dalam Angka 2020. Balige: Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Toba. (2021). Kabupaten Toba Dalam Angka 2021. Balige: Badan Pusat Statistik.

tobakab.go.id. (2021). Diakses pada 25 November 2021, dari https://tobakab.go.id/42-desa-di-toba-akangelar-pilkades-serentak-2021/

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Downloads

Published

02-04-2022

How to Cite

Bintang, W. A. ., Az-zahra, N. P. ., & Pramelya, U. . (2022). DEMOKRASI LAPO TUAK: STRATEGI OFENSIF PEMENANGAN KEPALA DESA PARDINGGARAN DI ERA DIGITAL. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 20(1), 17–32. https://doi.org/10.63309/dialektika.v20i1.29