EFEKTIVITAS SELEKSI KARTU JAKARTA PINTAR PLUS DENGAN MEKANISME BARU PADA DINAS PENDIDIKAN P4OP DKI JAKARTA TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.63309/dialektika.v20i1.35Keywords:
Effectiveness, KJP Plus, Goals, socialization, Goals, Mechanisms, MonitoringAbstract
Abstrak
Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program bantuan biaya pendidikan yang sudah berjalan sudah hampir sepuluh tahun, program KJP terus dikembangkan untuk diperbaiki dan diperbarui melalui PERGUB yang setiap tahun direvisi dalam rangka perbaikan terhadap mekanisme yang sebelum- sebelumnya misih dirasa kurang efektif, salah satunya dengan ditemukanya peserta yang tidak sesuai kriteria. Untuk itu melalui PERGUB NOMOR 90 TAHUN 2020 terbentuk mekanisme baru dengan ditetapkanya DTKS (Data Terpadu Kesejakhteraan Sosial) sebagai syarat utama KJP Plus. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektivitas seleksi KJP dengan mekanisme baru 2020 yang dilakukan di P4OP DKI Jakarta yang dianalisa menggunakan teori ukuran efektivitas yang dibuat oleh Sugiyono dalam (Badrudin 2013). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan untuk menentukan sampelnya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokus penelitian dilakukan di P4OP DKI Jakarta, sedangkan fokus penelitian adalah efektivitas Kartu Jakarta Pintar Plus 2020. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Efektivitas seleksi KJP Plus sudah bisa dikatakan efektif, terbukti dari sasaran yang sudah jelas, sosialisasi yang mudah diakses dan menyeluruh ,tujuan yang tercapai dengan mekanisme yang semakin efektif, dan pemantauan yang berkelanjutan dan dilakukan dengan kerja sama dengan berbagai pihak.
Kata Kunci: Efektivitas, KJP Plus, Sasaran, Sosialisasi, Tujuan, Mekanisme, Pemantauan
Abstract
The Jakarta Pintar Plus Card is an education cost assistance program that has been running for almost ten years, the KJP program continues to be developed to be improved and updated through the PERGUB which is revised every year in order to improve the mechanisms that previously were deemed less effective, one of which was the discovery of participants. that do not meet the criteria. For this reason, through PERGUB No. 90 of 2020, a new mechanism was formed with the stipulation of DTKS (Social Welfare Integrated Data) as the main requirement for KJP Plus. This research aims to find out how the effectiveness of KJP selection with the new 2020 mechanism is carried out at P4OP DKI Jakarta which is analyzed using the theory of effectiveness measures made by Sugiyono in (Badrudin 2013). The method used in this study is a descriptive method with a qualitative approach and to determine the sample using a purposive sampling technique. Research data collection techniques were carried out through observation, interviews and documentation. The research locus was carried out at P4OP DKI Jakarta, while the focus of the research was on the effectiveness of the 2020 Jakarta Smart Plus Card. with an increasingly effective mechanism, and continuous monitoring and carried out in collaboration with various parties.
Keywords: Effectiveness, KJP Plus, Goals, socialization, Goals, Mechanisms, Monitoring
Downloads
References
Anisah, Anisah, and Etty Soesilowati. 2018. “Efektivitas Program Kartu Jakarta Pintar Tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri Di Kecamatan Pesanggrahan.” Efficient: Indonesian Journal of Development Economics 1(1): 44–50.
Badrudin. 2013. Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta.
Bantuan, Program, and Kartu Jakarta Pintar. 2018. “(Kjp) 2018.”
BDT.TNP2K. “Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.” Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. http://bdt.tnp2k.go.id/ (March 4, 2022).
https://www.cnnindonesia.com. “DKI Klarifikasi 81 Ribu Penerima KJP Punya Mobil Mewah.”
Suparman, N., Engkus, E., Syamsir, S., Fadjar, F., & Mubarok, M. (2019). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel Atas rumah Kos di Kota Bandung. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 5(3), 304-318.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. 2020. “487 Kepsek Di Jaksel Ikuti Sosialisasi KJP Plus Dan KJMU.” Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. https://selatan.jakarta.go.id/news/2020/01/487-kepsek-di-jaksel-ikuti-sosialisasi-kjp-plus-dan-kjmu.
Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2012). Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2012 Tentang Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu / Miskin Melalui Kartu Jakarta Pintar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2018). Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2019). Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020). Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar PluS
STEERS, Richard M. 1985. Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Administratif. Bandung: Alfata.
Totok Mardikonto, Poerwoko Soebiato. 2013. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Winardi. 2011. Kepemimpinan Dalam Manajemen. Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








