OTONOMI DAERAH PEMBENTUK INTENSI PERILAKU KORUPTIF KEPALA DAERAH DI INDONESIA

Authors

  • Fajar Tri Sakti UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Edi Wahyudi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Egi Muhammad Rifki UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Hani Aturoh Ufah UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.63309/dialektika.v20i1.32

Keywords:

Otonomi Daerah, Korupsi, Kepala Daerah

Abstract

Abstrak

Korupsi di Indonesia sudah hampir menjadi bahagian dari kehidupan masayrakat dan menyusup dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Ketidakmampuan pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekitarnya diperparah lagi dengan merebaknya fenomena korupsi di daerah. Fenomena inilah yang sejak lama menjadi kekhawatiran banyak kalangan berkaitan dengan implementasi otonomi daerah yaitu bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah. Rumusan masalah dalam artikel ini yaitu mengapa otonomi daerah membentuk perilaku koruptif kepala daerah di Indonesia. Sedangkan untuk tujuan dibuat artikel ini adalah menjelaskan dan menguraikan kepada khalayak mengenai otonomi daerah pembentuk intensi perilaku koruptif kepala daerah. Metode yang digunakan pada penelitian ini, yaitu metode penelitian kualitatif.Teknik pengolahan data dalam penelitian ini, penulis meneliti dengan menggunakan penelitian studi literatur dimana mengumpulkan data-datanya dengan mencari dan menganalisis di berbagai buku, jurnal, media, dan sumber-sumber lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 114 kepala daerah terjerat kasus rasuah sejak 2004 hingga 2019. Rinciannya, 73 orang atau 64% berstatus bupati, 25 orang atau 24% berstatus wali kota, dan 16 orang atau 22% merupakan gubernur.

Kata Kunci: Otonomi Daerah, Korupsi, Kepala Daerah

 

Abstract

Corruption in Indonesia has almost become a part of people's lives and has infiltrated the government administration system. The inability of local governments to improve services to the surrounding community is exacerbated by the widespread phenomenon of corruption in the regions. This phenomenon has long been related to the implementation of regional autonomy, namely the shifting of corrupt practices from the center to the regions. The formulation of the problem in this article is why regional autonomy shapes the corrupt behavior of regional heads in Indonesia. Meanwhile, the purpose of this article is to explain and describe to the public the regional autonomy that shapes the intensity of the corrupt behavior of regional heads. The method used in this study, namely qualitative research. Data processing techniques in this study, researchers research using literature study research which collects data by searching and analyzing in various books, journals, media, and other sources. The Corruption Eradication Commission (KPK) noted that there were 114 regional heads entangled in rasuah cases from 2004 to 2019. In details, 73 people or 64% were regents, 25 people or 24% were mayors of city cases, and 16 people or 22% were governors.

Keywords: Regional Autonomy, Corruption, District head

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buyung, B. (2002). Sistem Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka.

Cindy Mutia Annur. (2021). Tren Penindakan & Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Semester I 2017-2021.

Dimas Jarot Bayu. (2020). Kepala Daerah Terjerat Korusi (2004-2019).

Engkus E. (2017a). Administrasi Publik dalam Perspektif Ekologi. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 7(1), 91–101.

Engkus E. (2017b). Desentralisasi (Teori yang Baik dengan Praktek yang buruk). JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 4, 1–16.

Engkus E et al. (2020). Bureaucratic Corruptive Behavior: Causes And Motivation of State Civil Aparatures in Indonesia. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(2), 5290–5303.

Ermansyah Djaja. (2010). MEMBERANTAS KORUPSI BERSAMA KPK (Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Johnson, M. (2005). Syndromes of Corruption: Wealth, Power, and Democracy. Cambridge: : Cambridge University Press.

KPK. (2007). Buku Saku untuk Memahami Pandangan Islam terhadap Korupsi: Koruptor, Dunia Akhirat Dihukum (KPK, Ed.). Jakarta.

Norsanti. (2012). OTONOMI DAERAH DAN KORUPSI. 1–11.

Sahbani, A. (2018). 2018 ‘Darurat’ Korupsi Kepala Daerah (Diakses 23 September 2021).

Siswanto S. (2014). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Siti Utami, I. (2018). Desentralisasi, Korupsi, dan Tambal Sulam Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(No. 1), 37–37.

Suhadak & Nugroho Trilaksono. (2007). Paradigma Baru Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Penyusunan APBD Di Era Otonomi. Malang: Bayu media Publishing.

Sunarno Siswanto. (2014). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia (Cetakan V). Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (n.d.).

Widjaja, H. (2005). Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

04-04-2022

How to Cite

Sakti, F. T. ., Wahyudi, E., Rifki, E. M., & Ufah, H. A. (2022). OTONOMI DAERAH PEMBENTUK INTENSI PERILAKU KORUPTIF KEPALA DAERAH DI INDONESIA . Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 20(1), 49–58. https://doi.org/10.63309/dialektika.v20i1.32