Law Enforcement Against Hit-And-Run Cases And The Role Of The Police In Prevention And Prosecution

Authors

  • Rio Saputra Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Novritsar Hasitongan Pakpahan Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Didit Darmawan Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Lutfi Yustyanto Sulaiman Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Rio Harton Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54783/dialektika.v22i3.487

Keywords:

Accident, Hit-and-run, Law enforcement, Moral responsibility, Police, Prevention Traffic safety,

Abstract

Abstract

This research aims to analyze law enforcement and moral responsibility in hit-and-run cases as well as the role of the police in preventing traffic accidents. The approach used is descriptive qualitative with the method of document analysis of applicable regulations, literature review, and interpretation of the effectiveness of the policies applied. The results showed that hit-and-run is a criminal offense that has serious legal consequences, as stipulated in Law Number 22 of 2009. The police have a role to take preventive action through socialization and traffic surveillance, as well as repressive action by conducting investigations, arrests, and legal proceedings against the perpetrators. The main factors that encourage hit-and-runs include the perpetrator's fear of legal consequences, panic at the scene, and low public awareness of moral responsibility. The impact is not only in the form of physical and material losses, but also a deep psychosocial impact on victims and their families. Therefore, it is necessary to increase legal awareness in the community and optimize cooperation between the police and related institutions in order to reduce the number of road accidents and violations of the law. 

Keywords: Accident, Hit-and-run, Law enforcement, Moral responsibility, Police, Prevention Traffic safety, 

References

Agung, R. M. (2018). Diskresi Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Pejalan Kaki (Studi di Polres Purbalingga). Jurnal Idea Hukum, 4(2), 1000-1022.

Arif, M. (2019). Analisis Kriminologis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Tabrak Lari). Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2), 1-15.

Asri, K. N., Saptono, H., & Njatrijani, R. (2017). Pelaksanaan Asuransi Sosial pada PT. Jasa Raharja (Persero) Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-17.

Badri, M., Masriyani, M., & Islah, I. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Polresta Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 16(1), 23-27.

Batubara, N. E., & Simatupang, R. N. S. (2022). Upaya Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas oleh Anak di Bawah Umur. Jurnal Universitas Darma Agung, 10(1), 1-15.

Kartika, M. D., & Astuti, P. (2017). Analisis Yuridis Konsep Keadaan Maut dan Pertolongan pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau dari Pasal 531 KUHP. Novum: Jurnal Hukum, 4(3), 171-180.

Pratama, D. A., & Hermansyah, A. (2020). Penanganan Tindak Pidana Tabrak Lari dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 4(3), 611-622

Pratiwi, L. (2022). Efektivitas Penegakan Hukum dalam Kasus Tabrak Lari: Studi Komparatif di Kota-kota Besar Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 45-60.

Pribadi, R., & Maryana, D. (2020). Kajian Hukum Terhadap Pelaku Tabrak Lari yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 359 KUHP. Journal Presumption of Law, 2(2), 44-69.

Republik Indonesia. (2002). Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168. Sekretariat Negara, Jakarta.

Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025. Sekretariat Negara, Jakarta.

Rochman, F., & Djanggih, H. (2020). Efektivitas Fungsi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 76-92.

Romeidin, A., Fahmi, S., & Ardiansah, A. (2020). Penerapan Pertolongan dan Perawatan Korban Tabrak Lari yang Mengakibatkan Kematian di Kota Pekanbaru Tahun 2017-2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 242-267.

Setiawan, A. (2017). Tindak Pidana Lalu Lintas atas Tabrak Lari Dihubungkan dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Law Enforcement: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 29-41.

Sulistyo, H. (2021). Strategi Pencegahan dan Penanganan Kasus Tabrak Lari oleh Kepolisian: Perspektif Manajemen Keamanan Publik. Jurnal Keamanan Nasional, 7(2), 215-230.

Widodo, J. (2020). Aspek Hukum Pidana dalam Penyelesaian Kasus Tabrak Lari. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 419-438.

Downloads

Published

31-12-2024

How to Cite

Rio Saputra, Novritsar Hasitongan Pakpahan, Didit Darmawan, Lutfi Yustyanto Sulaiman, & Rio Harton. (2024). Law Enforcement Against Hit-And-Run Cases And The Role Of The Police In Prevention And Prosecution. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 22(3), 380–388. https://doi.org/10.54783/dialektika.v22i3.487