Tax Analysis In The Distribution Of Inheritance: A Study Of Regulation And Implementation In Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54783/dialektika.v22i3.486Keywords:
Heirs, Income tax, Inheritance, Inheritance regulation , Land and building tax Taxation, Tax reportingAbstract
Abstract
This study analyzes the taxation arrangements in inheritance in Indonesia, particularly the tax obligations arising from the transfer of the testator's assets to the heirs. Inheritance involves movable and immovable assets that can become tax objects such as the Fees on Acquisition of Land and Building Rights (BPHTB) and Income Tax (PPh) on income from inherited assets. This research uses a normative legal approach to examine regulations such as Article 4 Paragraph (3) and Article 2 Paragraph (1) of the Income Tax Law, which regulate the imposition of taxes on undivided inheritance. The results show that strategies such as document consolidation, utilization of tax technology, and transparent reporting can improve heirs' compliance with tax obligations. In addition, the disclosure of financial information through the Common Reporting Standard (CRS) and Automatic Exchange of Information (AEoI) emphasizes the importance of reporting inheritance in the Annual Tax Return (SPT). By understanding the basis of tax imposition, correct reporting, and repayment mechanism, heirs can manage inheritance wisely and reduce the risk of conflict and legal sanctions.
Keywords: Heirs, Income tax, Inheritance, Inheritance regulation , Land and building tax Taxation, Tax reporting
References
Ayza, B. (2017). Hukum Pajak Indonesia. Kencana, Depok.
Hendarto, E. (2019). Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Ahli Waris atas Tambahan Penghasilan yang Diperoleh dari Warisan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(1), 1061-1078
Hidayatullah, S. (2016). Kewenangan Negara dan Kewajiban Subyek Hukum Perdata dalam Hubungannya dengan Hukum Pajak. Pranata Hukum, 11(1), 160229.
Ikrar, W., Mirwati, Y., & Andora, H. (2023). Pengenaan Pajak Penghasilan dalam Peralihan Hak atas Tanah Melalui Pewarisan di Kota Bukittinggi. UNES Law Review, 6(1), 1400-1410.
Iroth, D. A., Sitorus, F. D., & Oktora, R. (2019). Status Pajak Ahli Waris yang Belum Dewasa dan Obyeknya Berada di Balai Harta Peninggalan. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan, 16(1), 224-240.
Istifarah, D. (2024). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Harta dalam Perkawinan. Jurnal Hukum Bisnis, 8(3), 1402-1412.
Kusumo, V. K. (2023). Kewajiban Pembayaran atas Pelimpahan Utang Pajak Pewaris kepada Ahli Waris Dipandang dari Aspek Hukum Perdata. Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 58-68.
Markos, F., Halim, A. N., & Sartono, S. (2025). Kepastian Hukum Pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum Balik Nama Waris Dikaitkan dengan Penggunaan Nilai Kewajaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 83-93.
Menteri Keuangan. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jakarta.
Nidal, A. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaturan Warisan dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Nadhair, 3(01), 64-72.
Oktario, B., & Oktarina, N. (2019). Pengenaan Pajak Penghasilan atas Waris dan Hibah dalam Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Padang. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 4(2), 111-128.
Pemerintah Indonesia. (1996). Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak atas Tanah. Sekretariat Negara, Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2000). Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 213. Sekretariat Negara, Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5916. Sekretariat Negara, Jakarta.
Permana, B. I., Rato, D., & Susanti, D. O. (2023). Kedudukan Pembagian Hak Bersama Waris sebagai Peralihan Harta yang Dibebaskan Pajak Penghasilan. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7(1), 44-62.
Republik Indonesia. (2008). Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133. Sekretariat Negara, Jakarta.
Rosalia, H. F. (2023). Penyelesaian Permasalahan Utang Pajak yang Berasal dari Warisan yang Belum Terbagi sebagai Subjek Pajak. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(2), 1742-1751.
Sabnita, N. (2022). Penerapan Pajak Warisan di Beberapa Negara. Info Artha, 6(2), 149-158.
Wulandari, S., & Alfiana, A. C. (2024). Kemaknagandaan Pembebanan Pajak Penghasilan atas Harta Warisan yang Diperoleh Ahli Waris. Perspektif, 29(1), 29-35.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.